Rabu, 22 Februari 2017

Makalah Etikolegal tentang Pengambilan Keputusan Dalam Menghadapi Dilema Etik, Moral Pelayanan Kebidanan



MAKALAH ETIKOLEGAL

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MENGHADAPI DILEMA ETIK, MORAL PELAYANAN KEBIDANAN

KASUS ABORSI

1473839705180.jpg











Disusun oleh:

Trias Adi Puspitasari
(16140041)




D4 Bidan Pendidik
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Respati Yogyakarta
Tahun 2016/2017


Kata Pengantar

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang aborsi.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita.


                       




Yogyakarta,   Februari 2017




Penulis



















                                                                                                                                                ii
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................             i
KATA PENGANTAR..................................................................................             ii
DAFTAR ISI................................................................................................              iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang......................................................................              1
1.2              Rumusan Masalah.................................................................              2
1.3              Tujuan...................................................................................              2
1.4              Manfaat.................................................................................              2
BAB II ISI
            2.1       Definisi..................................................................................             3
            2.2       Faktor Pendorong Aborsi......................................................             4
2.3              Dampak Aborsi......................................................................             5
2.4              Contoh Kasus Aborsi.............................................................             6
2.5              Strategi Dalam Menyelesaikan Masalah Aborsi...................               7
BAB III PENUTUP
3.1       Kesimpulan...........................................................................              8
3.2       Saran.....................................................................................              8
3.3       Daftar Pustaka......................................................................              8



























                                                                                                                                                iii
BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Aborsi merupakan salahsatu tindakan euthanasia yang dilakukan dengan cara menggugurkan kandungan secara di sengaja, aborsi juga menjadi masalah yang sering di sorot dalam masa sekarang ini. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  pada tahun 1996, abortus (aborsi) didefinisikan sebagai keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Sementara itu, kendati dilarang baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi di Indonesia masih tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya, bahkan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Tindakan aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi merupakan tindakan dosa, tindakan yang melanggar moral manusia, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena aborsi juga dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita (khususnya ibu hamil) memilih aborsi sebagai sarana untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, atau rasa bersalah. Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat atau bidan tak hanya sebagai konselor, tetapi juga mereka menjalankan prinsip dan asas yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih yaitu aborsi.









                                                                                                                                    1
1.2  Rumusan Masalah
  1. Identifikasi masalah.
  2. Penerapan nilai umum.
  3. Strategi dalam menyelesaikan masalah aborsi.

1.3  Tujuan
  1. Mengetahui definisi aborsi
  2. Mengetahui faktor yang mendorong terjadinya aborsi
  3. Mengetahui dampak aborsi
  4. Mengetahui contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
  5. Mengetahui menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik kebidanan

1.4  Manfaat
Dapat mengetahui penerapan nilai umum dan mengetahui strategi penyelesaian masalah.
























                                                                                                                                                2
BAB II

ISI



2.1  Definisi Aborsi
Pengguguran kandungan atau aborsi merupakanberakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin sebelum memiliki kemampuan bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematian. Aborsi yang dilakukan secara sengaja seringkali disebut "aborsi induksi" atau "abortus provokatus". Kata aborsi umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan "aborsi tahap akhir".
Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan tersedianya aborsi yang aman dan legal bagi semua wanita. Sekitar 56 juta aborsi terjadi setiap tahunnya di seluruh dunia, hampir setengahnya dilakukan secara tidak aman. Tingkat aborsi hanya berubah sedikit antara tahun 2003 dan 2008 setelah sebelumnya mengalami penurunan selama kurang lebih dua dasawarsa karena meningkatnya akses atas pengendalian kelahiran dan keluarga berencana. Pada tahun 2008, 40% wanita di seluruh dunia memiliki akses untuk melakukan aborsi secara legal tanpa batasan tertentu sebagai alasan. Setiap negara yang mengizinkan aborsi memiliki batasan berbeda mengenai seberapa terlambat aborsi kehamilan diperbolehkan.
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sejak zaman kuno, aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan herbal, benda-benda tajam, dengan paksaan, atau juga metode-metode tradisional lainnya. Terdapat perbedaan hukum aborsi dan pandangan agama ataupun budaya di seluruh dunia. Di beberapa wilayah hukum, aborsi dilegalkan dalam kasus tertentu seperti pemerkosaan, masalah pada janin, kemiskinan, risiko pada kesehatan sang ibu, ataupun inses. Di berbagai daerah di dunia terjadi banyak perdebatan terkait isu moral, etika, dan hukum dalam hal aborsi. Mereka yang menentang aborsi umumnya bersikukuh bahwa embrio ataupun janin adalah seorang pribadi manusia dengan hak untuk hidup dan mereka menyamakan aborsi dengan pembunuhan. Sedangkan mereka yang mendukung legalitas aborsi umumnya berpandangan bahwa seorang wanita memiliki hak untuk mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri.




                                                                                                                                                                                                3
2.2   Faktor Pendorong Aborsi
-          Umur.
Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional,fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun menjadi penyebab abortus
-          Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat.
Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan rahim yang belum pulih benar
-          Paritas ibu.
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
-          Riwayat kehamilan yang lalu.
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang  lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan   tertular penyak it pula, ada juga masalah ekonomi  banyak anak banyak pengeluaran dan lain sebagainya.
Selain penyebab di atas, aborsi juga dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
a)      Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu.
Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
1.      Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
2.      Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
3.      Pengaruh teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou dan alkohol
b)      Kelainan pada plasenta, misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi menahun.
c)      Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan, toksoplasmosis.
d)     Kelainan traktus genitalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, dan kelainan bawaan uterus.



4
2.3  Dampak Aborsi
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi yaitu resiko teradap kesehatan & keselamatan fisik, resiko kesehatan mental.
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
  1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
  2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
  5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
  7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
  8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
  9. Kanker hati (Liver Cancer)
  10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
  11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
  12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
  13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.    Kehilangan harga diri (82%)
2.    Berteriak-teriak histeris (51%)
3.    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.    Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.    Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)



                                                                                                                                                5
2.4  Contoh Kasus Aborsi

MAHASISWI ABORSI PAKAI PIL SAKIT KEPALA
TERNATE, KOMPAS.com — Warga Kota Ternate Utara, Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi di salah satu universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai.
IK diketahui hamil bersama kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di universitas berbeda di Ternate. Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. “Waktu saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),” ungkap J.
Karena takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate.
“Kita belum bisa berikan keterangan karena masih dalam penyelidikan,” ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum. “Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari,” tambah petugas penyidik tersebut.







                                                                                                                                                                                                6
2.5  Strategi Dalam Menyelesaikan Masalah Aborsi
Kasus aborsi di atas merupakan kasus aborsi illegal. Karena dalam contoh tersebut dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga pelaku, bukan dari saran dokter karena janin memiliki kelainan atau membahayakan kesehatan si ibu. Selain itu, proses aborsi yang dilakukan pun tidak sesuai bidang kedokteran dengan meminum pil sakit kepala bercampur minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik kebidanan, kasus aborsi yang telah disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas etik otonomi yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh memilih dan memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu adalah hak dia. Tetapi, melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat). Karena kasus di atas bukanlah merupakan tindakan yang baik dan tidak memberikan manfaat apa pun, sekalipun alasannya karena takut atau malu atas janin yang dikandungnya pada keluarga dan orang lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa bersalah.














                                                                                                                                          7
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Aborsi dapat di definisikan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu: abortus spontanea, abortus provokatus, abortus habitualis, missed abortion dan abortus septik. aborsi dapat terjadi karena beberapa sebab,yaitu: kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor maternal, kelainan traktus genitalia dan malu (aborsi ilegal).
Berdasarkan asas otonomi, keputusan aborsi yang diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang melakukan aborsi). Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal tersebut melanggar asas beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab, aborsi ilegal bukan perbuatan baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku aborsi tersebut.

3.2  Saran
Seorang bidan yang sedang merawat klien yang akan melakukan aborsi, hendaknya ciptakan suasana yang membuat klien dapat berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap asas-asas yang ada.

3.3  Daftar Pustaka
Ismani, Nila. 2000. Etika Keperawatan. Jakarta:Widya Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G. Perry. 2010. Fundamental Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.

Sumber online.
Kompas.com.2012. Mahasiswa Aborsi Pakai Pil Sakit Kepala. Alamat : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/03/15561555/Mahasiswi.Aborsi.Pakai.Pil.Sakit.Kepala.

Aborsi.org. 2004. Resiko Aborsi. Alamat : http://www.aborsi.org/resiko.htm.

https://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan



                                                                                                                                                8