KASUS
KELALAIAN BIDAN DALAM PRAKTIK (MALPRAKTIK)
Kasus :
Seorang Ny.A dibantu oleh seorang bidan untuk
bersalin. Proses persalinannya lebih dari 24 jam dan bayi belum juga keluar,
keadaan Ibu sudah mulai lemas dan kelelahan karena sudah terlalu lama
mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu karena
takut kehilangan komisi, padahal asisten bidan itu sudah mengingatkan untuk
segera merujuk ke RS. Setelah bayi keluar, Ibu mengalami pendarahan, baru
kemudian bidan merujuk ibu ke RS. Ketika masih dalam perjalanan, Ibu tersebut
sudah meninggal. Keluarganya tidak terima dan menuntut bidan tersebut dengan
alasan sudah melakukan kelalaian yaitu terlambat merujuk.
Analisa :
Sebagai bidan seharusnya sudah tau atau mengetahui
apabila terdapat pasien yang mengalami partus lebih dari 24 jam maka seharusnya
segera merujuk ke RS. Akhirnya karena bidan menunda untuk merujuk terjadilah
pendarahan yang diakibatkan karena partus yang terlalu lama.
Dalam
kasus ini bidan dengan sengaja melakukan kelalaian demi uang, di satu sisi
pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien
tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi
yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang
seharusnya. Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan
malpraktek.
Undang-Undang
yang mengatur:
1.
Pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal
tersebut berisi tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mati atau
luka-luka berat.
Pasal 359
KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati : “Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
2.
Pasal
1365 KUHS
Setiap
perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan
orang yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerugian
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar