Kamis, 20 April 2017

KASUS KELALAIAN BIDAN DALAM PRAKTIK (MALPRAKTIK)




KASUS KELALAIAN BIDAN DALAM PRAKTIK (MALPRAKTIK)

Kasus :
Seorang Ny.A dibantu oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya lebih dari 24 jam dan bayi belum juga keluar, keadaan Ibu sudah mulai lemas dan kelelahan karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu karena takut kehilangan komisi, padahal asisten bidan itu sudah mengingatkan untuk segera merujuk ke RS. Setelah bayi keluar, Ibu mengalami pendarahan, baru kemudian bidan merujuk ibu ke RS. Ketika masih dalam perjalanan, Ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya tidak terima dan menuntut bidan tersebut dengan alasan sudah melakukan kelalaian yaitu terlambat merujuk.

Analisa :
Sebagai bidan seharusnya sudah tau atau mengetahui apabila terdapat pasien yang mengalami partus lebih dari 24 jam maka seharusnya segera merujuk ke RS. Akhirnya karena bidan menunda untuk merujuk terjadilah pendarahan yang diakibatkan karena partus yang terlalu lama.
Dalam kasus ini bidan dengan sengaja melakukan kelalaian demi uang, di satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya. Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.

Undang-Undang yang mengatur:
1.        Pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal tersebut berisi tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mati atau luka-luka berat.
Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
2.         Pasal 1365 KUHS
Setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerugian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar