Jumat, 28 April 2017

Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)


Penyebab kecelakaan kerja yang sering sekali di temui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut diatas terjadi secara bersamaan. Oleh sebab itu, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan  dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangakn budaya kesehatan dan keselamatan kerja, memahami ancaman dan bahaya di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Kendala yang biasa terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dalam lingkung K3

  • Pemahaman karyawan mengenai isi dari perjanjian kerjasama : Perlu adanya musyawarah terkait hal ini, musyawarah pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus serikat pekerja dengan para pelaku
  • Tidak optimalnya penanganan keselamatan kerja : Cara mengatasi hal ini, apabila terjadi kecelakaa berarti tindakan pencegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perlu mempelajari apa yang salah.
  • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas : Perlu adanya tindakan yang tegas apabila terdapat pegawai yang tidak disiplin
Undang-undang yang mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang keselamatan dan kesehatan kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja tau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15000.000 (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

Sumber:
  • Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Indonesia. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar